Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Nias

I. KEPALA DINAS

Tugas Pokok:

Melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Perpustakaan dan kearsipan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas:

  1. Menyelenggarakan     perumusan     dan     penetapan     program perpustakaan dan kearsipan;
  2. Menyelenggarakan     perumusan     kebijakan     teknis     bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. Menyelenggarakan perumusan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kewenangan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  4. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  5. Merumuskan   pedoman   pembinaan   dan   pelaksanaan   tugas perpustakaan dan kearsipan;
  6. Mengoordinasikan tugas-tugas pembantuan baik yang berasal dari Pemerintah Daerah, Propinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat menurut ketentuan yang berlaku;
  7. Menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara menyangkut bidang pengembangan serta pembinaan perpustakaan dan kearsipan serta pendayagunaan perpustakaan;
  8. Mengadakan koordinasi dengan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas untuk menciptakan sinkronisasi;
  9. Menghadiri dan atau memimpin rapat/pertemuan yang berhubungan bidang tugas Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, terutama bidang perpustakaan dan kearsipan;
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

II. SEKRETARIS DINAS

Tugas Pokok:

Menyelenggarakan penyusunan program, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

Fungsi:

  1. Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas:

  1. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian;
  2. Mengoordinasikan pengelolaan administrasi perkantoran, keuangan dan kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Menyelenggarakan perencanaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggungjawaban keuangan dan administrasi kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan masyarakat yang berhubungan dengan tugas-tugas dinas;
  6. Mengoordinasikan operasional dan penataan rumah tangga dinas serta kebutuhannya;
  7. Mengoordinasikan pengelolaan dan penataan kearsipan, arus surat-surat dinas yang tertib dan terarah;
  8. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  9. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi perkantoran, keuangan, umum dan kepegawaian;
  10. Mengoordinasikan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  11. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  12. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

II.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian umum, keuangan dan kepegawaian;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah, penataan kearsipan, pengagendaan serta pendistribusian surat menyurat;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi penyiapan bahan dan penyusunan rencana mutasi, disiplin, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pensiunan pegawai;
  4. Melaksanakan pengelolaan urusan Barang Milik Daerah;
  5. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan penggajian;
  6. Menghimpun bahan dan menyusun Laporan Keuangan;
  7. Melakukan pemeliharaan arsip dan perpustakaan kantor;
  8. Melaksanakan urusan rumah tangga serta memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
  9. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta aset lainnya;
  10. Melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan dinas;
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

II.2   KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN

Tugas pokok:

Melaksanakan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  3. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  4. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. Menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  7. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

III. KEPALA BIDANG PERPUSTAKAAN

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas di bidang Perpustakaan.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan;
  2. Pelaksanaan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan meliputi penyusunan kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan, inventarisasi, pengembangan koleksi daerah (local content), pelaksanaan kajian kebutuhan pemustaka, deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi, dan pemasukan data ke pangkalan data;
  3. Pelaksanaan layanan, otomasi, dan kerja sama perpustakaan meliputi layanan sirkulasi, rujukan, literasi informasi, bimbingan pemustaka, dan layanan ekstensi (perpustakaan keliling, pojok baca, dan sejenisnya), promosi layanan, pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka, pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi perpustakaan, pengelolaan website dan jaringan perpustakaan serta pelaksanaan kerja sama antar perpustakaan dan membangun jejaring perpustakaan;
  4. Pelaksanaan pelestarian bahan perpustakaan meliputi konservasi melakukan pelestarian fisik bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui perawatan, restorasi, dan penjilidan serta pembuatan sarana penyimpanan bahan perpustakaan dan alih media melakukan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui alih media, pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital;
  5. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan meliputi pengembangan semua jenis perpustakaan, implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan perpustakaan, dan pemasyarakatan/ sosialisasi, serta evaluasi pengembangan perpustakaan;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan meliputi pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan;
  7. Pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi, pemasyarakatan/ sosialisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi kegemaran membaca;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang perpustakaan;
  9. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dibidang perpustakaan;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun kebijakan pengembangan koleksi;
  2. Melaksanakan hunting, seleksi, inventarisasi, dan desiderata bahan perpustakaan;
  3. Melaksanakan pengembangan koleksi bahan perpustakaan melalui pembelian, hadiah, hibah, dan tukar menukar bahan perpustakaan; 
  4. Menganekaragaman bahan perpustakaan yang mencakup kegiatan transliterasi (alih aksara), translasi (terjemahan), dan sejenisnya;
  5. Melaksanakan pemetaan naskah kuno dan koleksi daerah (local content) di wilayahnya;
  6. Mengumpulkan, penghimpunan, pengelolaan naskah kuno dan koleksi daerah (local content);
  7. Menerima, pengolahan, dan verifikasi bahan perpustakaan;
  8. Menyusun deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, dan penyelesaian fisik bahan perpustakaan;
  9. Melaksanakan verifikasi, validasi, pemasukan data ke pangkalan data;
  10. Menyusun literatur sekunder;
  11. Mengoordinasikan penyelenggaraan layanan perpustakaan dengan perangkat daerah, BUMD, instansi terkait dan masyarakat;
  12. Menyelenggarakan layanan sirkulasi, layanan informasi, layanan referensi, layanan pinjam antar perpustakaan;
  13. Menyelenggarakan layanan ekstensi (perpustakaan keliling);
  14. Menyusun statistik perpustakaan;
  15. Melaksanakan bimbingan pemustaka;
  16. Melaksanakan stock opname dan penyiangan (weeding) bahan perpustakaan;
  17. Melaksanakan promosi layanan;
  18. Menyediakan kotak saran untuk menampung kebutuhan pemustaka terhadap koleksi perpustakaan;
  19. Melaksanakan kajian kepuasan pemustaka;
  20. Mengelola dan pengembangan perangkat keras, lunak, dan pangkalan data;
  21. Mengelola dan pengembangan jaringan otomasi perpustakaan;
  22. Mengelola dan pengembangan website;
  23. Menginisiasi kerja sama perpustakaan;
  24. Mengelola dan penyusunan naskah perjanjian kerja sama;
  25. Mengembangan dan pengelolaan kerja sama antar perpustakaan;
  26. Mengembangan dan pengelolaan kerja sama jejaring perpustakaan
  27. Melaksanaan survey kondisi bahan perpustakaan;
  28. Melaksanakan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan dalam bentuk mikrofilm maupun digital;
  29. Melaksanakan perekaman, pencucian, penduplikasian bahan perpustakaan;
  30. Menempelakan identitas pada kotak mikofilm/digital;
  31. Memasukan data pada komputer; 
  32. Memelihara dan penyimpanan master reprografi, fotografi, dan digital;
  33. Melaksanakan fumigasi bahan perpustakaan;
  34. Melaksanakan kontrol kondisi ruang penyimpanan;
  35. Membersihkan debu, noda, dan selotape;
  36. Melaksanakan pemutihan, deasidifikasi, mending, dan filling bahan perpustakaan;
  37. Menjilid dan perbaikan bahan perpustakaan;
  38. Membuat folder, pamflet binding dan cover pembuatan map serta portepel;
  39. Melaksanakan pembinaan, dan pengembangan perpustakaan;
  40. Mengimplementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK);
  41. Mendatakan perpustakaan;
  42. Mengoordinasi pengembangan perpustakaan;
  43. Melaksanakan sosialisasi, dan evaluasi pengembangan perpustakaan.
  44. Mendatakan tenaga perpustakaan;
  45. Melaksanakan bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan;
  46. Menilai angka kredit pustakawan;
  47. Mengoordinasikan pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan;
  48. Mengevaluasi pembinaan tenaga perpustakaan.
  49. Pengkajian minat baca masyarakat;
  50. Pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, 
  51. Mengoordinasikan pemasyarakatan/ sosialisasi pembudayaan kegemaran membaca;
  52. Mengevaluasi pembudayaan kegemaran membaca;
  53. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  54. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  55. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait tugasnya;
  56. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

III.1   SEKSI PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DAN PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja di seksi pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
  2. Menyelenggarakan bimbingan pelayanan dan pengembangan perpustakaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Melaksanakan pembinaan, dan pengembangan perpustakaan;
  4. Mengimplementasikan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK);
  5. Mendata perpustakaan dan tenaga perpustakaan;
  6. Mengoordinasikan pengembangan perpustakaan, pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan;
  7. Melaksanakan bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, evaluasi pembudayaan kegemaran membaca serta pengembangan perpustakaan;
  8. Menilai angka kredit pustakawan;
  9. Melaksanakan pengkajian minat baca masyarakat dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca;
  10. Menghimpun dan mempelajari serta mengevaluasi peraturan yang berlaku menyangkut perpustakaan;
  11. Melaksanakan kegiatan perpustakaan keliling dan pembinaan perpustakaan desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  12. Menyelenggarakan supervisi, pembinaan dan stimulasi pada perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah dan perpustakaan masyarakat;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait tugasnya;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

III.2   SEKSI PENGOLAHAN, LAYANAN, DAN PELESTARIAN BAHAN PERPUSTAKAAN

Tugas Pokok:

Melaksanakan kebijakan teknis pengolahan, layanan, dan pelestarian bahan perpustakaan.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja di seksi pengolahan, layanan, dan pelestarian bahan perpustakaan
  2. Menyusun kebijakan pengembangan koleksi;
  3. Melaksanakan hunting, seleksi, inventarisasi, dan desiderata bahan perpustakaan, pengembangan koleksi bahan perpustakaan melalui pembelian, hadiah, hibah, dan tukar menukar bahan perpustakaan, penganekaragaman bahan perpustakaan yang mencakup kegiatan transliterasi (alih aksara), translasi (terjemahan), dan sejenisnya;
  4. Memetakan, mengumpulkan, menghimpun, mengelola naskah kuno dan koleksi daerah (local content);
  5. Menerima, mengelola dan verifikasi bahan perpustakaan;
  6. Menyusun deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, dan penyelesaian fisik bahan perpustakaan;
  7. Melaksanakan verifikasi, validasi, pemasukan data ke pangkalan datadan menyusun literatur sekunder;
  8. Mengoordinasikan penyelenggaraan layanan perpustakaan dengan perangkat daerah, BUMD, instansi terkait dan masyarakat;
  9. Menyelenggarakan layanan sirkulasi, layanan informasi, layanan referensi, layanan pinjam antar perpustakaan;
  10. Menyusun statistik perpustakaan;
  11. Melaksanakan bimbingan pemustaka, stock opname, penyiangan bahan perpustakaan (weeding) dan promosi layanan;
  12. Menyediakan kotak saran untuk menampung kebutuhan pemustaka terhadap koleksi perpustakaan;
  13. Mengelola dan mengembangkan perangkat keras, lunak, dan pangkalan data, jaringan otomasi perpustakaan, dan pengembangan website;
  14. Inisiasi kerja sama perpustakaan;
  15. Mengelola dan menyusun naskah perjanjian kerja sama;
  16. Mengembangkan kerja sama antar perpustakaan dan pengelolaan kerja sama jejaring perpustakaan;
  17. Melaksanakan survey kondisi bahan perpustakaan dan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan dalam bentuk mikrofilm maupun digital, perekaman, pencucian, penduplikasian bahan perpustakaan;
  18. Memelihara dan menyimpan master reprografi, fotografi, dan digital;
  19. Melaksanakan fumigasi bahan perpustakaan, kontrol kondisi ruang penyimpanan;
  20. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  21. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait tugasnya;
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

IV. KEPALA BIDANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas di bidang pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis serta melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan kearsipan

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip dinamis;
  2. Pelaksanaan alih media dan reproduksi arsip dinamis;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip statis;
  4. Pelaksanaan usulan pemusnahan dan akuisisi arsip;
  5. Pelaksanaan pengolahan arsip;
  6. Pelaksanaan preservasi arsip;
  7. Pengoordinasi penyelenggaraan kearsipan; 
  8. Penyiapan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan; 
  9. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan kearsipan;
  10. Pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi dan sosialisasi penyelenggaraan kearsipan;
  11. Perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
  12. Perencanaan program pengawasan kearsipan;
  13. Pelaksanaan audit, penilaian dan monitoring hasil pengawasan kearsipan;
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan perencanaan pengawasan kearsipan pada perangkat daerah;
  2. Melaksanakan audit kearsipan pada perangkat daerah;
  3. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan pada perangkat daerah;
  4. Melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan pada perangkat daerah;
  5. Melaksanakan perencanaan pengawasan kearsipan pada perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan/ organisasi politik;
  6. Melaksanakan audit kearsipan pada perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan/ organisasi politik;
  7. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan pada perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan/ organisasi politik;
  8. Melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan pada perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik;
  9. Melakukan pembinaan kepada unit pengolah dalam menyampaikan daftar arsip aktif kepada unit kearsipan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan;
  10. Menyediakan, mengolah, dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan penggunaan internal dan kepentingan publik;
  11. Melakukan pemeliharaan arsip inaktif melalui kegiatan penataan dan penyimpanan arsip inaktif;
  12. Melakukan pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi arsip dan penyusunan daftar arsip inaktif;
  13. Melakukan pemindahan arsip inaktif di lingkungan pemerintahan daerah;
  14. Melaksanakan monitoring, penilaian dan verifikasi terhadap fisik arsip dan daftar arsip;
  15. Melaksanakan persiapan penetapan status arsip statis;
  16. Mengusulkan pemusnahan arsip;
  17. Melaksanakan persiapan penyerahan arsip statis;
  18. Menerima fisik arsip dan daftar arsip;
  19. Melaksanakan penataan informasi arsip statis;
  20. Melaksanakan penataan fisik arsip statis;
  21. Menyusun guide, daftar, dan inventaris arsip statis;
  22. Melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan, dan pelindungan arsip statis;
  23. Melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan arsip statis akibat bencana; 
  24. Melaksanakan alih media dan reproduksi arsip statis;
  25. Melaksanakan pengujian autentisitas arsip statis;
  26. Menghimpun data informasi kearsipan;
  27. Mengunggah data informasi kearsipan kedalam sistem informasi kearsipan;
  28. Mengelola perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  29. Menyediakan akses dan layanan informasi kearsipan melalui JIKN;
  30. Mengevaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan SIKN dan JIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan hasilnya kepada pusat jaringan nasional;
  31. Melaksanakan monitoring, penilaian dan verifikasi terhadap fisik arsip dan daftar arsip;
  32. Melaksanakan persiapan penetapan status arsip statis;
  33. Melaksanakan persiapan penyerahan arsip statis;
  34. Menerima fisik arsip dan daftar arsip;
  35. Melaksanakan penataan informasi arsip statis;
  36. Melaksanakan penataan fisik arsip statis;
  37. Menyusun guide, daftar, dan inventaris arsip statis;
  38. Melaksanakan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pelindungan arsip statis;
  39. Melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan arsip statis akibat bencana; 
  40. Melaksanakan alih media dan reproduksi arsip statis; 
  41. Melaksanakan pengujian autentisitas arsip statis;
  42. Melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan, dan pelindungan arsip statis;
  43. Melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan arsip statis akibat bencana; 
  44. Melaksanakan alih media dan reproduksi arsip statis;
  45. Melaksanakan pengujian autentisitas arsip statis;
  46. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  47. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  48. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  49. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

IV.1   SEKSI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEARSIPAN

Tugas Pokok:

Melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan kearsipan.

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan perencanaan, bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah dan lembaga kearsipan daerah kabupaten;
  2. Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan pada perangkat daerah dan lembaga kearsipan daerah kabupaten;
  3. Melaksanakan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada perangkat daerah dan lembaga kearsipan daerah kabupaten;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan konsultasi, dan pengendalian di bidang perencanaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis di daerah, serta bimbingan dan konsultasi SDM Kearsipan, pengelolaan data, evaluasi fungsi dan tugas jabatan fungsional arsiparis;
  5. Melaksanakan perencanaan pengawasan kearsipan pada perangkat daerah;
  6. Melaksanakan audit kearsipan pada perangkat daerah;
  7. Melaksanakan penilaian dan monitoring hasil pengawasan kearsipan pada perangkat daerah;
  8. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  9. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait tugasnya;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

IV.2   SEKSI PENGELOLAAN ARSIP

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan arsip.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja di seksi pengelolaan arsip;
  2. Melaksanakan pengumpulan, mengolah bahan dan perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan arsip dinamis, inaktif 10 tahun keatas dan arsip vital;
  3. Melaksanakan pembinaan penataan kearsipan bidang pengelolaan arsip dinamis inaktif 10 tahun keatas dan arsip vital agar tertib administrasi;
  4. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pengelolaan arsip dinamis inaktif 10 tahun ke atas   dan arsip   vital sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  5. Melaksanakan verifikasi data kegiatan bidang pengelolaan arsip dinamis inaktif 10 tahun keatas dan arsip vital sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  6. Melaksanakan pengumpulan, mengolah bahan dan perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan arsip statis yang diciptakan pemerintah daerah kabupaten, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik tingkat kabupaten;
  7. Melaksanakan pembinaan penataan kearsipan bidang pengelolaan arsip statis agar tertib administrasi;
  8. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pengelolaan arsip statis sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  9. Melaksanakan verifikasi data kegiatan bidang pengelolaan arsip statis sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  10. Melaksanakan pemeriksaan dokumen/arsip;
  11. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.