Gambaran Umum Perangkat Daerah/Unit Kerja

Kantor Perpustakaan Kearsipan dan Dokumentasi Kabupaten Nias berdiri pada tahun 2009 untuk memenuhi amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Nias. Perpustakaan ini sebelumnya merupakan salah satu sub bagian pada Bagian Humas Setda Kabupaten Nias yang melayani kebutuhan referensi untuk PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Nias. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang pendirian perpustakaan daerah, maka perpustakaan yang semula bersifat internal dalam pelayanan berubah menjadi sarana layanan publik. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias dan Peraturan Bupati Nias Nomor 57 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nias tugas pelayanan dan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten Nias dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nias sebagai sebuah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang berlaku sejak Januari 2017. Selanjutnya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias dan Peraturan Bupati Nias Nomor 47 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nias Nomor 57 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nias. Sejak terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini berlaku maka nomenklatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias.

Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias adalah dinas type C merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah dan mempunyai 2 (dua) Bidang yaitu Bidang Perpustakaan dan Bidang Penyelenggaraan Kearsipan. Tugas pelayanan dan pengelolaan perpustakaan dan arsip di Kabupaten Nias dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias yang beralamat di Jalan Andreas No. 3 Hiliweto Gido. Salah satu tugas Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias melaksanakan pelayanan sirkulasi bagi pemustaka baik di kantor maupun melalui unit layanan MPK (Mobil Perpustakaan Keliling). Jam buka pelayanan perpustakaan kantor Senin – Kamis pukul 08.00 s/d 16.30 WIB dan Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB dan pelayanan MPK (Mobil Perpustakaan Keliling) dilaksanakan setiap minggu. Sedangkan Bidang Penyelenggaraan Kearsipan mempunyai tugas mengumpulkan dan memelihara Arsip Daerah yang bersifat Dinamis dan Statis serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.